Barang Siapa Yang Melakukan Safar ke Arah Barat, Waktu Shalat dan Buka Puasa Menjadi Mundur Bersamaan Dengan Terbenamnya Matahari di Negara Yang Ia Tinggalkan
Barang siapa yang sudah masuk waktu lalu ia shalat, lalu ia sampai tujuan dan waktu sudah masuk atau belum masuk, maka ia tidak diwajibkan untuk mengulangi shalatnya yang telah dilakukan; karena shalat itu tidak dilaksanakan dua kali dalam satu hari; maka kapan saja shalatnya sah, maka tidak diwajibkan untuk mengulanginya lagi. Adapun orang yang berpuasa maka tidak boleh berbuka sampai terbenam matahari meskipun terbenamnya mundur jika ia berjalan ke arah barat, dan tidak bertumpu terbenamnya matahari di negara yang ia tinggalkan, selama ia tidak mengikuti prosesi terbenamnya tersebut sebelum safarnya.