Jika Berhenti Membaca Al Qur’an Lalu Kembali Melanjutkan, Apakah Kembali Membaca Ta’awudz ?
Barangsiapa yang berhenti membaca Al Qur’an karena ada udzur (alasan); seperti bersin, menjawab salam, atau menjawab pertanyaan dan yang semisalnya dan dalam hatinya ingin melanjutkan bacaannya setelah selesai uzurnya, maka cukup dengan ta’awudz pertama, dan tidak diminta untuk mengulanginya, kecuali jika jedanya lama. Maka ketika itu hendaknya dia mengulanginya.