Beri’tikaf Pada Sepuluh Malam Akhir, Kemudian Haid. Apa Hukumnya?
Kesimpulannya: Kalau I’tikafnya itu sunah –sebagaimana yang nampak- apa yang telah lewat sebelum haid, (I’tikafnya) itu sah. Sementara sisanya, setelah datang haid, tidak diharuskan kembali ke masjid untuk menyempurnakannya. Sementara kalau I’tikafnya wajib (memenuhi nazar) maka harus diketahui ungkapan nazarnya, agar dapat dilihat apakah wajib baginya atau tidak. Wallahu a’lam
8,489