Seorang Wanita Sedang Berpuasa Qadha’ Puasa Ramadhan Tanpa Niat, Lalu Ia Berniat Pada Pagi Harinya, Apa Yang Menjadi Konsekuensinya ?
Puasa teman wanita anda untuk qadha’ puasa Ramadhan dengan niat pada siang hari tidak sah menurut mayoritas para ulama. Ia wajib mengulangi puasa pada hari-hari tersebut, dan tidak ada kaffarat apapun baginya, dan hukum ini –untuk mengulangi hari yang ia telah menjalani puasa di dalamnya- hanya berlaku untuk mengqadha’ tahun terakhir yang waktu tahun tersebut masih ada. Adapun untuk tahun-tahun sebelumnya maka sebagian ulama telah memilih, seperti Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah- bahwa orang yang telah melaksanakan ibadah dengan cara yang salah, sementara ia dalam kondisi tidak tahu, dan waktunya sudah berlalu; maka ia tidak wajib mengulanginya, dan jika teman wanita anda mengambil pendapat ini, maka kami harap tidak apa-apa.
2,071