Apakah Disyari’atkan Pura-pura Menangis di Dalam Shalat ?
Menangis di dalam shalat adalah pengaruh khusu’ di dalam shalat, adapun pura-pura menangis maka terdapat hadits yang lemah, dan jikapun benar maka artinya adalah merasakan kesedihan dan hadirnya hati dan bukan dengan mengeluarkan suara tangisan yang dibuat-buat.
450