0 / 0

Hukum wanita meminum obat haidh di bulan ramadhan karena pernikahanya akan dilangsungkan setelah ‘ied.

Pertanyaan: 405075

Saya akan segera menjadi pengantin insyaAllah setelah ‘ied, dan jadwal datang bulan (haidh) adalah pada akhir minggu bulan ramadhan atau boleh jadi telat sampai tanggal pernikahan, apakah boleh saya mengambil obat supaya bisa menghentikan masa haidh sebelum hari pernikahan ? 

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Diperbolehkan bagi wanita mengkonsumsi obat untuk melancarkan haidh di bulan ramadhan, dengan alasan bahwa jadwal pernikahannya adalah setelah Idul fitri, dan dia tidak ingin masih dalam keadaan haidh saat itu, dengan syarat tujuan dan maksudnya bukan untuk membatalkan puasa. 

Al-Mardawi rahimahullah berkata: “diperbolehkan (bagi wanita) minum obat pelancar haidh”, Syeikh Taqiyuddin (ibnu Taimiyah) menyebutkan hal tersebut, dan membatasi pembahasanya pada sub-bab; kecuali menjelang ramadhan agar bisa membatalkan puasa, Abu Yu’la as-saghir juga menyebutkannya”.

Saya (Al-Mardawi) menyatakan: dan tidak ada yang berbeda pendapat (dalam hal ini), akhir kutipan dari “Al-Anshaf” (1/273).

Dibolehkan bagi seorang wanita meminum obat untuk melancarkan haid pada bulan Ramadhan, karena pernikahannya setelah Idul Fitri, dan dia tidak ingin haidnya bertepatan, asalkan tujuannya bukan untuk berbuka.

Untuk penjelasan lebih lanjut, bisa lihat “al-Furu’” (1/393), “al-Fatawa al-Kubro” (5/315).

Al-Baihaqi rahimahullah mengatakan: “(diperbolehkan) bagi wanita (minum obat) yang diperbolehkan (untuk pelancar haidh, tidak pada menjelang bulan ramadhan dengan maksud supaya tidak berpuasa), akhir kutipan dari “Kasyaf al-Qana’” (1/218).

Bepergian (safar) bisa menjadi haram jika sengaja dijadikan sebagai muslihat untuk menghindari kewajiban, sehingga tidak berpuasa di bulan ramadhan.

Akan tetapi jika bepergian (safar) karena alasan yang bisa diterima , maka hal itu tidak dilarang, dan tidak pula menjadi penghalang untuk mengambil keringanan (rukhsah) untuk tidak berpuasa pada bulan ramadhan, atau untuk memendekkan (mengqashar) shalat.

Selama  anda tidak bertujuan agar bisa tidak berpuasa, tetapi karena adanya kekhawatiran pernikahan berlangsung dalam masa haidh, maka hal itu tidak menjadi masalah.

Akan tetapi jika setelah Ied anda bisa meminum obat untuk mencegah datangnya haidh, atau anda bisa menunda tanggal pernikahan dua minggu setelah Ied, dan seterusnya, maka hal ini tentu lebih baik dari pada anda harus meminum obat pelancar haidh sekarang, dan anda jadi terhalang untuk bisa berpuasa.

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android