Apakah kamar penjaga dan kamar panitia zakat dalam masjid layak digunakan untuk beri’tikaf di dalamnya? Perlu diketahui bahwa pintu-pintu kamar ini berada dalam masjid?
0 / 0
5,23309/07/2015
Beri’tikaf Di Kamar Dalam Masjid
Pertanyaan: 34499
Teks Jawaban
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Kamar-kamar yang ada di dalam masjid dan pintu-pintunya terbuka di masjid, hukumnya seperti masjid. Dengan demikian, dibolehkan beri’tikaf di dalamnya karena ia termasuk dalam masjid. Adapun kalau bangunannya di luar masjid, tidak sah beri’tikaf di dalamnya meskipun pintu-pintunya di dalam masjid.
Refrensi:
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 10/411