
Kategori
Akidah
Tampilkan›


Hadis dan ilmu-ilmunya
Tampilkan›


Al-Qur’an dan Ilmu Al-Qur'an
Tampilkan›


Fiqih Keluarga
Tampilkan›


Fiqih dan Usul Fiqih
Tampilkan›


Fikih
Tampilkan›


Ibadah-ibadah
Tampilkan›


Muamalah
Tampilkan›


Hukum Perdata dan Ta'zir ( Huku+B78man Agar jera )
Tampilkan›


Hukum Pidana
Tampilkan›


Adat / Kebiasaan
Tampilkan›


Hukum Seni Dan Sandiwara
Tampilkan›


Pakaian, Perhiasan dan Gambar
Tampilkan›


Makanan
Tampilkan›


Kedokteran dan Pengobatan
Tampilkan›


Pinjaman
Tampilkan›


Marah

Barang Temuan Dan Menemukan Anak Di Jalanan
Tampilkan›


Usul fikih
Tampilkan›


Adab, Akhlak Dan Pensucian Jiwa
Tampilkan›


Ilmu dan Dakwah
Tampilkan›


Problematika Kejiwaan dan Sosial
Tampilkan›


Sejarah dan Biografi
Tampilkan›


Pendidikan
Tampilkan›


Bertaubat dari Hasil Harta Haram
Seorang Pegawai di Toko Menjual Barang Untuk Rekening Pribadinya, Maka Apa Konsekuensianya ?
Seorang Ibu Meninggal Dunia, Semasa Hidupnya Dia Memberikan Sebagian Hartanya Kepada Sebagian Anaknya
Hukum-hukum Membebaskan Diri Dari Harta Haram Setelah Bertaubat
Kesimpulan jawaban sebelumnya adalah hal-hal yang diharamkan yang digugurkan oleh syari’at nilainya, tidak boleh dimanfaatkan secara mutlak, bahkan wajib membebaskan diri darinya dengan menghancurkannya, dan bahwa harta yang diambil dari pemiliknya tanpa seizing dan ridho darinya, maka wajib dikembalikan kepadanya, atau kepada ahli waris setelahnya, ia tidak akan terbebas dari tanggung jawab kecuali dengan tindakan tersebut. Jika tidak memungkinkan untuk bisa sampai kepadanya maka cukup disedekahkan. Barang siapa yang mencari uang yang haram akan tetapi ia tidak tahu kaharaman transaksi tersebut atau hanya mengikuti fatwa seorang ulama: maka ia tidak wajib membebaskan diri dari harta tersebut setelah ia mengetahui keharamannya dan sudah bertaubat darinya, akan tetapi ia bisa manfaatkan. Adapun orang yang mencari uang yang haram sementara ia sudah mengetahui keharamannya, dan ia menerimanya atas izin dan ridho pemiliknya, lalu ia bertaubat darinya, maka tidak perlu mengembalikan kepada pemiliknya. Para ulama berbeda pendapat apakah ia wajib mensedekahkan atau tidak ? atau ia boleh memanfaatkannya sebagaimana pendapat yang dipilih oleh Syeikh Islam Ibnu Taimiyah ?, yang kami nasehatkan adalah jika orang yang bertaubat tersebut termasuk orang kaya, mampu melepaskan harta tersebut, dan jiwanya pun bisa menerima dengan baik, maka hendaknya ia mensedekahkannya kepada orang-orang fakir, sebagaimana madzhabnya jumhur ulama, pendapat inilah yang lebih membebaskan dari tanggungan dan lebih berhati-hati dalam beragama. Namun jika nafsunya tidak siap, atau hal itu akan menghalangi taubatnya atau akan menjadi penghalang di hadapannya atau karena dia termasuk orang fakir yang sedang membutuhkan harta, maka silahkan dimanfaatkan, sebagaimana pendapat yang dipilih oleh Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah-.Bagaimana Caranya Membersihkan Harta Haram Yang Diinvestasikan di Bangunan Fisik dan Apakah Boleh Mengambil Untuk Kebutuhannya ?
BERTAUBAT BEKERJA DI BANK, SEMENTARA KELUARGA DAN ISTRINYA INGIN TETAP (BEKERJA) DI SITU
APAKAH DIBOLEHKAN MELUNASI HUTANGNYA DAN HUTANG SAUDARANYA DARI UANG JUDI?