Tidak masalah seseorang menggunakan apa yang bisa melembabkan kedua bibir dan hidung dari balsem/cream, atau dengan membasahinya dengan air, atau dengan kain lap atau yang serupa dengannya, namun perlu dijaga agar tidak ada yang sampai ke perut dari bahan untuk melembabkan kekeringan tersebut, dan jika ada sesuatu yang sampai ke perut tanpa sengaja maka tidak apa-apa, sebagaimana kalau berkumur lalu air sampai ke perutnya tanpa sengaja, maka puasanya tidak batal”. Selesai.
0 / 0
1,46024/Ramadan/1443 , 25/April/2022
Orang Puasa Menggunakan Cream Pelembab Bibir
Pertanyaan: 39210
Bagaimanakah hukum orang berpuasa menggunakan balsem/cream untuk menghilangkan kering pada dua bibir ?
Teks Jawaban
Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:
Refrensi:
Fatawa Ibnu Utsaimin: 19/224.