Kedua orang tuo boleh melarang untuk haji sunah, keduanya tidak berdosa. Dan keduanya tidak boleh melarang dalam menunaikan haji wajib, dan keduanya berdosa kalau menghalanginya. Kapan saja dia melaksanakan haji tanpa izin dari keduanya, maka hajinya secara umum sah. Meskipun dia berdosa kalau dalam haji sunnah. Dan dia boleh pergi mencari ilmu tanpa izin dari keduanya.
0 / 0
3,35003/Dhu al-Qi'dah/1434 , 09/September/2013
Izin Kedua Orang Tua Untuk Haji Sunnah Dan Wajib
Pertanyaan: 3482
Apakah dia diperbolehkan berhaji tanpa izin kedua orang tuanya, dan hajinya sah. Begitu juga keluar untuk mencari ilmu. Apakah keduanya berdosa manakala melarangnya?
Teks Jawaban
Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:
Refrensi:
Dari kitab ‘Fatawa Imam An-Nawawi, hal. 94