Kalau imam mengalami sesuatu yang tiba-tiba (dan membatalkan shalat), apakah salah seorang makmum dibolehkan mengimami jamaah shalat?
0 / 0
1,52212/02/2023
Apakah Seseorang Mengganti Posisi Imam Jika Imamnya Batal?
Pertanyaan: 3475
Teks Jawaban
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Kalau imam terjadi hadats dan meninggalkan shalatnya, maka hendaknya dia mengatakan kepada sebagian makmum, “Wahai Fulan, maju dan sempurnakan shalat bersama mereka (jamaah shalat).” Kalau dia tidak melakukan hal itu, maka salah seorang dari makmum hendaknya maju dan menyempurnakan shalat bersama mereka (jamaah shalat). Atau masing-masing jamaah bisa menyempurnakan sendiri-sendiri.
Refrensi:
Liqo’ Al-bab Al-Maftuh karangan Ibnu Utsaimin, (54/93).