Kalau imam terjadi hadats dan meninggalkan shalatnya, maka hendaknya dia mengatakan kepada sebagian makmum, “Wahai Fulan, maju dan sempurnakan shalat bersama mereka (jamaah shalat).” Kalau dia tidak melakukan hal itu, maka salah seorang dari makmum hendaknya maju dan menyempurnakan shalat bersama mereka (jamaah shalat). Atau masing-masing jamaah bisa menyempurnakan sendiri-sendiri.
0 / 0
1,52221/Rajab/1444 , 12/Februari/2023
Apakah Seseorang Mengganti Posisi Imam Jika Imamnya Batal?
Pertanyaan: 3475
Kalau imam mengalami sesuatu yang tiba-tiba (dan membatalkan shalat), apakah salah seorang makmum dibolehkan mengimami jamaah shalat?
Teks Jawaban
Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:
Refrensi:
Liqo’ Al-bab Al-Maftuh karangan Ibnu Utsaimin, (54/93).