0 / 0
8,04306/03/2010

HUKUM BERWUDU DENGAN AIR YANG TERCEMAR NAMUN TIDAK NAJIS

Pertanyaan: 3427

Apa hukum berwudu dengan air tercemar, namun tidak najis.

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertanyaan ini telah dijawab oleh Syekh Abdullah bin Mani’, beliau berkata, ‘Termasuk prinsip dalam syariah, adalah hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,

لا ضرر ولا ضرار

“Tidak boleh melakukan sesuatu yang berbahaya dan membahayakan.”

Dari prinsip ini, tidak boleh bagi seorang muslim melakukan sesuatu yang berbahaya bagi dirinya, termasuk di antaranya menggunakan air yang tercemar dalam berwudu.

Karena itu, diharamkan berwudu dengan air tercemar, adapun siapa yang berwudu dengan air tercemar, maka wudunya tetap sah, karena dia bukan najis, akan tetapi perbuatannya diharamkan karena membahayakan dirinya.

Refrensi

Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android