Shalat idul fitri dan idul adha hukum keduanya adalah fardhu kifayah. Sebagian para ulama mengatakan: fardu ‘ain seperti shalat jum’at. Tidak selayaknya bagi seorang muslim meninggalkannya.
Dan dari Allah-lah petunjuk itu berasal.
Pertanyaan: 26989
Apakah hukum shalat id pada kedua hari raya Idul Fitri dan Idul Adha sunnah atau wajib?, dan apakah berdosa bagi yang meninggalkannya?
Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:
Shalat idul fitri dan idul adha hukum keduanya adalah fardhu kifayah. Sebagian para ulama mengatakan: fardu ‘ain seperti shalat jum’at. Tidak selayaknya bagi seorang muslim meninggalkannya.
Dan dari Allah-lah petunjuk itu berasal.
Refrensi:
(Lajnah Daimah lil Buhuts Ilmiyah wal Ifta’: 8/284)