, seorang muslim boleh berwudhu' menurut keadaan yang lapang baginya, boleh duduk ataupun berdiri. Ia boleh minum sambil duduk ataupun berdiri, hanya saja mimun sambil duduk lebih utama. Demikian pula ia boleh buang air kecil sambil berdiri jika memang dibutuhkan dan auratnya tidak terlihat oleh orang lain serta tidak dikhawatirkan terkena percikan air seninya sendiri. Buang air kecil sambil duduk tentu lebih utama, sebab itulah yang biasa dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.
0 / 0
25,77315/Safar/1423 , 28/April/2002
Hukum Berwudhu', Minum Dan Buang Air Kecil Sambil Berdiri
Pertanyaan: 2181
Adakah larangan berwudhu', minum dan buang air kecil sambil berdiri?
Teks Jawaban
Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:
Refrensi:
Fatawa Lajnah Daimah V/202