0 / 0
6,41117/12/2015

Penderita Beser Tidak Mungkin Mengganti Pakaian Saat Shalat

Pertanyaan: 161577

Saya sudah sejak lama mengalami penyakit beser. Saya sering mendapatkan dalam pakaian saya sedikit atau banyak, darah atau najis. Padahal saya sudah sangat hati-hati dalam bersuci. Problem lainnya, kerja saya menuntut seharian penuh sehingga saya harus shalat di tempat kerja selain shalat Shubuh. Di saat bekerja, saya tidak mungkin mengganti pakaian karena saya bekerja di tempat umum dan kondisi keuangan, tidak memungkinkan bagi saya untuk melakukan pengobatan. Apa yang harus saya lakukan.

Pertanyaan lain lagi, kadang terdapat air, tapi sulit didapat walaupun dia ada atau tidak suci, apakah dibolehkan menunda shalat hinga mendapatkan air? Kadang saya terpaksa kencing sambil berdiri, bolehkan saja bersuci dengan tembok. Catatan bahwa pekerjaan adalah pekerja bangunan, kadang merenovasi, kadang mendirikan bangunan. Biasanya sulit mendapatkan air. Catatan penting lainnya adalah kadang saya baru kembali pada waktu shalat Isya, maka saya melakukannya di masjid. Jika kondisi saya ditolerir, bolehkah saya mengimami shalat, karena saya orang yang paling banyak hafalannya di antara mereka. Biasanya saya mengimai mereka jika saya libur kerja. Terima kasih.

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama: Semoga Allah menyembuhkan penyakit anda.

Kedua:

Darah adalah najis, menghilangkan najis merupakan syarat sahnya shalat. Jika mungkin bagi anda untuk menghilangkannya, maka anda wajib menghilangkannya. Jika tidak mampu menghilangkannya karena sangat sulit, maka tidak mengapa bagi anda. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ (سورة البقرة: 185)

“”Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Sebagai tambahan, silakan lihat jawaban soal no. 87851, 12720

Ketiga:

Jika air tidak ada, atau ada akan tetapi anda tidak mampu mendapatkannya, maka dalam kondisi seperti itu, anda dibolehkan shalat dengan tayammum. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

 فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا   (سورة المائدة: 6 )

“Lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah.. ” (QS. Al-Maidah: 6)

Adapun jika dia masih mampu mendapatkan air walaupun dengan membeli jika dijual dengan harga wajar, maka tidak boleh baginya bertayammum, karena anda mendapatkan air.

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata, “Jika didapatkan air dan dijual dengan harga yang pantas dan dia memiliki biayanya tanpa memberatkannya, maka dia harus membelinya tanpa ada perbedaan pendapat dalam masalah ini.” (Syarh Al-Muhazzab, 2/292)

Keempat:

Tidak dibolehkan menunda shalat hingga keluar waktu, walaupun tidak ada air, karena ada penggantinya yaitu tayammum. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا ( سورة المائدة: (6

“Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah..” (QS. Al-Maidah: 6)

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Tidak dibolehkan baginya untuk menunda shalat (hingga keluar waktu) walaupun seandainya pada dirinya terdapat najis di badannya, di bajunya atau di ranjang yang dia tiduri, sementara dia tidak mampu menghilangkannya. Maka tidak mengapa baginya untuk shalat dalam kondisi seperti itu. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ  (سورة التغابن:16)

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu ” (QS. At-Taghabun: 16)

(Fatawa Nur Alad-Darb)

Kelima:

Tidak mengapa kencing sambil berdiri. Yang lebih utama adalah kencing sambil duduk/jongkok. Karena itulah yang biasanya dilakukan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Sebagai tambahan penjelasan silakan lihat jawaban soal no. 14629.

Keenam:

Yang diwajibkan dalam istinja adalah menghilangkan najis, baik di dinding, batu, tisu, kertas atau air.

Asy-Syarbini rahimahullah berkata, “Disunahkan tidak menggunakan tangan kanan saat istinja jika tidak ada uzur, maka dia mengambil batu dengan tangan kirinya, atau dia memegang zakarnya jika hendak diusapkan ke dinding, batu atau semacamnya.” (Mughni Al-Muhtaj, 1/165)

Kedelapan:

Tidak mengapa shalat mengimami teman-teman anda jika anda dalam kondisi demikian, jika anda telah berusaha bertakwa kepada Allah semampu anda. Akan tetapi, lebih utama jika selain anda yang menjadi imam. Sebagai tambahan silakan lihat jawaban no. 60375.

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

answer

Tema-tema Terkait

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android