Tidak mengapa kencing berdiri, khususnya jika ada kebutuhan untuk itu. Jika tempatnya tertutup, tidak ada seorang pun yang melihat orang yang kencing tersebut dan tidak terkena percikan kencing, berdasarkan riwayat dari Huzaifah radhiallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam mendatangi tempat buang hajat suatu kaum, lalu dia kencing berdiri. (Muttafaq alaih). Akan tetapi yang lebih utama adalah kencing sambil duduk, karena hal itu yang biasa dilakukan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, dan lebih menutup aurat serta lebih terhindar dari terkena percikan kencing.
0 / 0
5,77102/Rabi al-awwal/1436 , 24/Desember/2014
Hukum Kencing Berdiri
Pertanyaan: 14629
Apakah seseorang boleh kencing berdiri, dengan catatan bahwa tubuh dan bajunya tidak terkena najis?
Teks Jawaban
Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:
Refrensi:
Majmu Fatawa wa Maqaalaat Mutanawwi'ah, Syekh Bin Baaz, 6/352