Saya melakukan jimak di siang Ramadan. Dan saya mulai melakukan puasa kafarat. Lalu saya puasa hingga saya menyempurnakan limapuluh tujuh hari. Setelah itu saya sakit keras, tidak dapat berpuasa. Maka saya batalkan puasa selama dua hari, kemudian saya lanjutkan puasa hingga sempurna enampuluh hari. Apakah hal itu sah?
“Anda telah mengambil tindakan yang tepat, Menghentikan puasa karena sakit tidak mengapa, karena sakit merupakan uzur syar’i, maka memutusnya tidak bermasalah. Maka jika anda sempurnakan tiga hari setelah itu, maka puasa anda sah dan anda telah menyempurnakan kafarat anda. Alhamdulillah…”
Syekh Abdulaziz bin Baz rahimahullah.