Saya melakukan jimak di siang Ramadan. Dan saya mulai melakukan puasa kafarat. Lalu saya puasa hingga saya menyempurnakan limapuluh tujuh hari. Setelah itu saya sakit keras, tidak dapat berpuasa. Maka saya batalkan puasa selama dua hari, kemudian saya lanjutkan puasa hingga sempurna enampuluh hari. Apakah hal itu sah?
0 / 0
3,34607/05/2017
Terputus Tidak Dapat Melanjutkan Puasa Kafarat Karena Sakit Yang Tidak Berbahaya
Pertanyaan: 130880
Teks Jawaban
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
“Anda telah mengambil tindakan yang tepat, Menghentikan puasa karena sakit tidak mengapa, karena sakit merupakan uzur syar’i, maka memutusnya tidak bermasalah. Maka jika anda sempurnakan tiga hari setelah itu, maka puasa anda sah dan anda telah menyempurnakan kafarat anda. Alhamdulillah…”
Syekh Abdulaziz bin Baz rahimahullah.
Refrensi:
Fatawa Nurun Alad-Darb, 3/1231