Kalau sekiranya anda mampu untuk melarangnya, maka laranglah. Atau kalau anda mempunyai kekuasaan, maka laranglah mereka. Dan jangan memegang mushaf kecuali orang islam. Sementara kalau anda tidak mempunyai kekuasaan, jangan anda melarangnya agar tidak mencederai anda. Sementara dosanya ditanggung oleh pemerintah yang telah memberi kesempatan kepada mereka.” Selesai .
0 / 0
3,72825/Jumada al-thani/1434 , 05/Mei/2013
ORANG KAFIR BEKERJA BERSAMANYA DALAM PERCETAKAN MUSHAF
Pertanyaan: 128819
Sebagian orang kafir bekerja bersamanya di percetakan mushaf, dan memegang mushaf. Apa hukum hal itu padahal masih ada (Islam) orang lain.
Teks Jawaban
Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam