Sebagian orang kafir bekerja bersamanya di percetakan mushaf, dan memegang mushaf. Apa hukum hal itu padahal masih ada (Islam) orang lain.
0 / 0
3,72805/05/2013
ORANG KAFIR BEKERJA BERSAMANYA DALAM PERCETAKAN MUSHAF
Pertanyaan: 128819
Teks Jawaban
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Kalau sekiranya anda mampu untuk melarangnya, maka laranglah. Atau kalau anda mempunyai kekuasaan, maka laranglah mereka. Dan jangan memegang mushaf kecuali orang islam. Sementara kalau anda tidak mempunyai kekuasaan, jangan anda melarangnya agar tidak mencederai anda. Sementara dosanya ditanggung oleh pemerintah yang telah memberi kesempatan kepada mereka.” Selesai .
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam