Kami sampaikan pertanyaan ini kepada Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, maka beliau menjawab, “Tidak ada kewajiban apa-apa baginya.”
Wallahua’lam.
Pertanyaan: 12089
Ketika seorang jamaah haji wanita hendak thawaf wada, dia mengalami keluar darah yang dia kira haidh, kemudian setelah pulang baru jelas baginya bahwa dirinya hamil dan darah yang keluar adalah darah rusak, apakah dia ada kewajiban sesuatu?
Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:
Kami sampaikan pertanyaan ini kepada Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, maka beliau menjawab, “Tidak ada kewajiban apa-apa baginya.”
Wallahua’lam.
Refrensi:
Syekh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin