Tidak mengapa dokter wanita melakukan khitan terhadap anak kecil lelaki yang masih menyusui.
Wallahu almuwafiq.
Pertanyaan: 11002
Apakah sah dokter wanita melakukan khitan terhadap anak kecil laki-laki (baik didasari dengan pengetahuan atau dengan cara yang salah)? Saya mohon dijelaskan hukum hal itu, dimana banyak terjadi di banyak Negara.
Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:
Tidak mengapa dokter wanita melakukan khitan terhadap anak kecil lelaki yang masih menyusui.
Wallahu almuwafiq.
Refrensi:
Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid