Si istri tersebut hendaknya meminta fasakh (pembatalan akad pernikahan) kepada pemerintah setempat dengan pertimbangan telah ditinggalkan suaminya tanpa diberi nafkah. Dan fasakh dianggap sebagai talak. Wallahu a'lam.
0 / 0
17,29427/Muharram/1423 , 10/April/2002
Istri Yang Telah Diceraikan Suaminya Namun Sang Suami Tidak Menyerahkan Surat Cerai Untuk Istrinya
Pertanyaan: 10209
Seorang suami menceraikan istrinya dan telah berakhir masa iddahnya sementara sang istri tidak mampu mendatangkan surat cerai dari KUA atau dari Pengadilan Agama setempat, apakah si istri tersebut boleh menikah dengan orang lain?
Teks Jawaban
Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:
Refrensi:
Syekh Abdullah bin Jibrin