17,294

Istri Yang Telah Diceraikan Suaminya Namun Sang Suami Tidak Menyerahkan Surat Cerai Untuk Istrinya

Pertanyaan: 10209

Seorang suami menceraikan istrinya dan telah berakhir masa iddahnya sementara sang istri tidak mampu mendatangkan surat cerai dari KUA atau dari Pengadilan Agama setempat, apakah si istri tersebut boleh menikah dengan orang lain?

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Si istri tersebut hendaknya meminta fasakh (pembatalan akad pernikahan) kepada pemerintah setempat dengan pertimbangan telah ditinggalkan suaminya tanpa diberi nafkah. Dan fasakh dianggap sebagai talak. Wallahu a'lam.

Rujukan

Refrensi

Syekh Abdullah bin Jibrin

at email

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

phone

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android