
Akidah
Cara Berfikir Dalam Islam
SimpanPenciptaan Neraka, dan Keberadaannya Sekarang
Simpan“Shuhuf Ibrahim” Termasuk Kitab Yang Diturunkan Yang Wajib Diimani, Kita Tidak Mengetahuinya Kecuali Apa Yang Allah Telah Kabarkan
SimpanManusia berjalan apa adanya ( musyyarun ) atau dia ada pilihan ( mukhoyyarun )
SimpanApakah Iman Bertambah dan Berkurang Menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah
SimpanHukumnya Seorang Yang Menghalalkan Nikah Mut’ah, Apakah Bisa Menyebabkannya Keluar Dari Islam ?
Kesimpulan: Nikah mut’ah adalah pernikahan haram yang termasuk dalam pernikahan yang merusak. Ijma’ para ulama telah menyatakan hal itu, dan barang siapa ada yang menghalalkannya, maka hendaknya dia diberitahu hadits Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang melarang dengan jelas, jika dia bersikeras dengan pendapatnya bersandar pada syubhatnya atau karena mentakwil nash, maka ia dihukumi salah dan sesat dalam masalah ini, akan tetapi tidak dihukumi kafir dan tidak murtad dari agama Islam. Namun apabila setelah disampaikan kepadanya hadits-hadits Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan telah diketahuinya, hatinya pun bisa menerimanya dengan penuh ketenangan, kemudian ia menolaknya karena hawa nafsunya dan tidak menganggapnya sebagai ucapan Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, juga tidak berkomitmen dengan hukum beliau yang mulia, maka orang seperti ini dihukumi sebagai kafir keluar dari Islam; karena menolak hukum syar’i adalah kafir sesuai dengan ijma’ para ulama, hanya saja yang seperti ini jauh kemungkinannya terjadi pada seseorang dari kalangan ahlus sunnah, kecuali jika dia sudah kafir setelah beriman, kita mohon keselamatan dan ketetapan iman kepada Allah –Ta’ala-. Wallahu A’lamSimpanRukun Iman dan Cabang Iman
SimpanAmalan Anggota Badan Adalah Rukun Dan Bagian Dari Keimanan Yang mana Iman Tidak Sah Tanpanya
SimpanHakekat Beriman Kepada Hari Akhir
SimpanDiantara Macam Kekufuran Adalah Kufur Keraguan
Simpan