Seorang bocah mencuri harta lalu menyerahkannya kepada ayahnya. Kemudian si ayah meninggal dan tidak meninggalkan harta sedikitpun. Apakah si anak berkewajiban mengembalikan harta tersebut setelah ia baligh?
0 / 0
14,00809/04/2002
Seorang Bocah Mencuri Harta Lalu Memberikannya Kepada Ayahnya
Pertanyaan: 8872
Teks Jawaban
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
, benar! Ia berkewajiban mengembalikannya. Wallahu a’lam.
Refrensi:
Dinukil dari fatwa Imam An-Nawawi hal 144