0 / 0
14,00826/Muharram/1423 , 09/April/2002

Seorang Bocah Mencuri Harta Lalu Memberikannya Kepada Ayahnya

Pertanyaan: 8872

Seorang bocah mencuri harta lalu menyerahkannya kepada ayahnya. Kemudian si ayah meninggal dan tidak meninggalkan harta sedikitpun. Apakah si anak berkewajiban mengembalikan harta tersebut setelah ia baligh?

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

, benar! Ia berkewajiban mengembalikannya. Wallahu a'lam.

Refrensi

Dinukil dari fatwa Imam An-Nawawi hal 144

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android