Kami tanyakan pertanyaan ini kepada fadhilatus Syekh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin hafidhohullah dan beliau mengatakan, "Tidak mengapa markaz membeli makanan sebelum waktunya kemudian menjual kepada orang yang ingin membelinya untuk zakat fitrah dan dikeluarkan pada waktunya (sesuai dengan agama).
0 / 0
6,06221/Ramadan/1435 , 18/Juli/2014
Hukum Membeli Makanan Zakat Fitrah Sebelum Waktunya
Pertanyaan: 7175
Markaz Islam di negara barat, membeli beras dalam jumlah banyak sepuluh hari sebelum Idul Fitri. Kemudian mengiklankan untuk mengambil uang dari kalangan umat islam untuk zakat fitrah. Kemudian dikeluarkan untuk mereka. Hal itu karena tidak memungkinkan membeli dalam jumlah besar sehari atau dua hari sebelum idul fitri. Apa hukum hal itu?
Teks Jawaban
Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:
Refrensi:
Syekh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin