Berdagang mushaf tidak apa-apa, karena di dalamnya terkandung nilai bekerja sama dalam kebaikan. Juga sebagai sarana untuk memberikan kemudah untuk mendapatkan mushaf, juga untuk menjaga Al-Qur’an atau membacanya secara langsung dan untuk menyampaikan agama serta memberikan hujjah.
0 / 0
4,23128/Rabi al-awwal/1435 , 29/Januari/2014
HUKUM BERJUALAN MUSHAF
Pertanyaan: 6783
Apa hukum berjualan mushaf?
Teks Jawaban
Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:
Refrensi:
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, Juz 47/13