Apa hukum berjualan mushaf?
0 / 0
4,23129/01/2014
HUKUM BERJUALAN MUSHAF
Pertanyaan: 6783
Teks Jawaban
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Berdagang mushaf tidak apa-apa, karena di dalamnya terkandung nilai bekerja sama dalam kebaikan. Juga sebagai sarana untuk memberikan kemudah untuk mendapatkan mushaf, juga untuk menjaga Al-Qur’an atau membacanya secara langsung dan untuk menyampaikan agama serta memberikan hujjah.
Refrensi:
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, Juz 47/13