Kami sodorkan pertanyaan berikut ini kepada fadhilatus syekh Abdullah bin Jibrin, suaminya menjual khamar dan babi, apakah dia dibolehkan mengambil darinya ongkos haji wajib?" Maka beliau hafizahullah menjawab, “Tidak dibolehkan, dan dia termasuk orang yang tidak mampu." .
0 / 0
2,46307/Dhu al-Qi'dah/1436 , 22/Agustus/2015
Bolehkah Mengambil Biaya Haji Dari Suaminya Penjual Barang Haram?
Pertanyaan: 6493
Suamiku mempunyai restoran yang menjual khamar dan babi. Saya mempunyai dua anak dan saya ingin pergi haji setelah dua tahun insyaallah. Suamiku mengatakan, bahwa dia yang akan membiayai semua keperluan karena saya tidak mempunyai pemasukan apapun dan saya tidak ingin anak-anakku diasuh oleh orang lain. Apakah hal ini dibolehkan? Apa yang harus saya lakukan? Saya tahu bahwa saya dan anak-anakku umurnya masih kecil, akan tetapi saya ingin haji, apa yang selayaknya saya lakukan?
Teks Jawaban
Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:
Refrensi:
Syekh Abdullah bin Jibrin