0 / 0
3,42317/03/2013

Menjanjikan Temannya Dengan Melunasi Hutangnya, Apa Hukum Hajinya?

Pertanyaan: 6229

Sebelum saya belajar tentang ajaran islam, saya meminjam uang dari bank dengan bunga untuk salah seorang temanku. Dan temanku telah berjanji pada dirinya untuk mencicil pelunasan hutang. Saya sekarang ingin haji bersama ibuku. Cuma dia tidak mampu melunasi hutang sebelum haji. (perlu diketahui bahwa hutangnya atas nama diriku) apakah hal ini berpengaruh terhadap keabsahan ibadah haji?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Segala puji hanya milik Allah, yang telah memberikan hidayah kepada anda berpegang teguh dengan Islam. Apa yang anda sebutkan itu, tidak berpengaruh terhadap keabsahan haji anda. Selagi kemampuan telah ada pada diri anda, maka pergilah haji. “Kemampuan terkait dengan haji adalah badannya sehat dan memiliki (dana) transportasi yang menghantarkan ke Baitullah Haram. Baik dengan memakai pesawat, mobil, hewan atau menyewa. Hal itu disesuaikan dengan kondisinya. Dan memiliki bekal yang mencukupi untuk pulang pergi. Dan hal itu merupakan bekal yang lebih dari nafkah yang seharusnya dia nafkahi sampai kembali dari hajinya.” Fatawa Al-Lajnah Ad-daimah, 11/30.

Dan anda harus bertaubat kepada Allah atas bantuan anda kepada teman anda dari sesuatu yang haram. allah Ta’ala telah berfirman “Dan janganlah kamu semua tolong menolong dalam doa dan permusuhan’. Dan anda jelaskan kepada teman anda tentang hukum masalah ini dan memberi nasehat kepadanya agar jangan kembali lagi. Semoga Allah memberikan taufiq terhadap apa yang dicintai dan diridhoi. Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad.

Refrensi

Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android