Sebuah ormas Islam menyewa aula besar untuk melaksanakan shalat idul fitri atau idul adha, apakah boleh bagi jama’ah yang jarak antara rumahnya dan aula tersebut sekitar tiga puluh mil melaksanakan shalat id di masjid mereka?. Atau karena sarana transportasi mudah, apakah sebaiknya aula di atas hendaknya dipilih yang mampu menampung mayoritas umat Islam untuk shalat id dari pada mereka melaksanakannya lebih dari satu jama’ah?
0 / 0
3,65106/10/2014
Mendirikan Mushalla Id Lebih Dari Satu Mushalla Dalam Satu Kota
Pertanyaan: 38468
Teks Jawaban
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Jika memungkinkan bagi anda semua untuk berkumpul dalam satu tempat maka hal itu lebih utama. Dan jika hal itu menyulitkan umat, maka tidak masalah bagi mereka melaksanakan shalat id di wilayah mereka yang berjarak sekitar 30 mil atau semacamnya.
Dan dari Allah-lah setiap petunjuk.
Refrensi:
Lajnah Daimah lil Buhuts wal Ifta’ 8/292