, wanita berkewajiban mengganti hutang puasanya di hari-hari lain meskipun setelah Ramadhan berikutnya. Berdasarkan pengakuannya ia menangguhnya qadha puasa antara Ramadhan lalu dengan Ramadhan berikutnya karena uzur. Kami tidak tahu apakah ia sanggup mengqadha'nya pada musim dingin secara berangsur. Jika ia tengah menyusui bayi maka semoga Allah memberinya kekuatan untuk menunaikan ibadah puasa pada bulan Ramadhan berikutnya. Jika ternyata tidak juga mampu maka ia boleh menangguhkannya hingga Ramadhan berikut.
0 / 0
9,80226/Muharram/1423 , 09/April/2002
Hukum Meninggalkan Puasa Karena Khawatir Keselamatan Bayi Yang Sedang Disusuinya
Pertanyaan: 3711
Seorang wanita melahirkan pada bulan Ramadhan dan belum sempat mengganti hutang puasa karena khawatir keselamatan bayi yang disusuinya. Kemudian wanita itu hamil lagi dan kembali melahirkan pada bulan Ramadhan, pertanyaannya apakah ia boleh membagi-bagikan uang sebagai ganti hutang puasanya itu?
Teks Jawaban
Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:
Refrensi:
Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin