Syekh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Yang kuat, tempat sai bukan termasuk dalam masjid. Oleh karena itu dibuat tembok pembatas di antara keduanya, akan tetapi temboknya rendah. Tidak diragukan lagi bahwa hal ini baik bagi orang-orang. Karena kalau dimasukkan ke dalam masjid dan dijadikan bagian darinya, maka wanita yang haid antara tawaf dan sai, terhalang melakukan sai. Yang saya fatwakan bahwa kalau wanita haid setelah tawaf dan belum sai, dia boleh sai karena tempat sai tidak termasuk dalam masjid. Sementara tahiyatul masjid, bisa dikatakan kalau seseorang ketika sai setelah tawaf kemudian kembali lagi ke masjid, maka dia hendaknya shalat. Kalau dia meninggalkan tahiyatul masjid, tidak apa-apa. Yang lebih utama memanfaatkan kesempatan dengan shalat dua rakaat. Karena shalat di tempat ini memiliki keutamaan.” .
0 / 0
6,64816/Rabi al-awwal/1438 , 15/Desember/2016
Tempat Sai Bukan Termasuk Masjidil Haram
Pertanyaan: 36905
Apakah tempat sai termasuk masjidil haram? Apakah dibolehkan bagi orang yang haid Berdiam Di sana? Apakah diharuskan orang yang masuk Masjidilharam dari tempat sai menunaikan shalat tahiyatul masjid?
Teks Jawaban
Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:
Refrensi:
Selesai dari kitab ‘Risalah 60 masalah fil haid’