Hewan kurban yang telah dibeli dengan niat kurban dan telah ditentukan, lalu dia melahirkan sebelum disembelih, maka anaknya hendaknya disembelih, karena mengikutinya.
Wabillahittaufiq.
Pertanyaan: 36494
Saya membeli seekor kambing untuk dikurbankan, lalu dia melahirkan sesaat sebelum disembelih. Apa yang harus dilakukan terhadap anaknya?
Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:
Hewan kurban yang telah dibeli dengan niat kurban dan telah ditentukan, lalu dia melahirkan sebelum disembelih, maka anaknya hendaknya disembelih, karena mengikutinya.
Wabillahittaufiq.
Refrensi:
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta