Apakah suami harus mengeluarkan zakat fitrah atau tidak untuk istrinya, dimana diantara keduanya ada perseteruan berat ?
0 / 0
4,02006/07/2015
Antara Suami Dan Istrinya Terjadi Perselisihan, Apakah (suaminya) Mengeluarkan Zakat Fitrah Untuk Istrinya?
Pertanyaan: 34748
Teks Jawaban
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Zakat fitrah merupakan suatu kewajiban bagi setiap orang untuk dirinya dan untuk setiap orang yang diwajibkan memberi nafkah, diantaranya adalah istri. Karena wajib memberi nafkah kepadanya. Kalau diantara keduanya ada perselisihan berat, maka dihukumi sesuai dengan nusuz (pembangkangan) dan menggugurkan nafkahnya, maka tidak wajib bagi suami mengeluarkan zakat fitrah untuk istrinya karena hal itu termasuk mengikuti nafkah, maka sama-sama gugurnya dengan gugurnya nafkah.
Wabillahit taufiq .
Refrensi:
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Bukhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta’, 9/367