Tidak kami ketahui pernyataan para ulama yang menyatakan bahwa perbuatan tersebut bermasalah. Tidak mengapa dalam masalah tersebut, dan tidak dikatagorikan pelakunya meninggalkan imam, karena dia tetap melakukan shalat ketika imam telah selesai. Dan dia menambah satu rakaat karena ada tujuan syar'I, yaitu agar dia dapat melakukan witir di akhir malam. Maka hal tersebut tidak mengapa dan tidak dianggap sebagai orang yang tidak qiyamullail bersama imam. Karena kenyataannya dia qiyamullail bersama imam hingga selesai, akan tetapi dia tidak meninggalkannya, tetapi hanya menunda berakhirnya sedikit.
0 / 0
5,81910/Ramadan/1436 , 27/Juni/2015
JIKA MENAMBAH SATU RAKAAT DARI WITIR IMAM UNTUK MENYEMPURNAKANNYA
Pertanyaan: 3453
Sebagian orang shalat witir bersama imam. Lalu ketika imam salam, dia bangkit lagi dan menambah satu rakaat agar dia dapat melakukan witir nanti di akhir malam. Apa hukum hal tersebut? Apakah dianggap meninggalkan imam?
Teks Jawaban
Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:
Refrensi:
Dari Kitab Al-Jawab Ash-Shahih Min Ahkami Shalatil Lail Wat Tarawih, Syekh Abdul Aziz bin Baz, hal. 541