0 / 0
3,59906/12/2023

Pertanyaan Tentang Najis dan Pensuciannya

Pertanyaan: 262300

Bagaimanakah saya mencuci najis dengan cara yang benar ?, saya berharap mendapat penjelasan untuk situasi berikut: 
1.    Membersihkan kotoran dari permukaan yang halus, permukaan tidak berpori terhadap bahan berpori (Saya dengar Anda tidak perlu menggunakan air pada permukaan halus). Selain itu, berapa kali seseorang harus mencuci dengan air?
2.    Bagaimana cara kita menjadikan kasur dan bantal dan semua bahan yang tebal suci ? 
3.    Berapa kali kewajiban menbasuh air kencing atau najis yang tidak terlihat dalam pakaian ? , Lalu apakah harus diperas atau cukup dicuci dengan air dengan jumlah yang sama?
4.    Saya mendengar bahwa kita bisa merendam pakaian di dalam ember yang penuh dengan air 3 kali lipat kadar najisnya (air kencing) (maka coba saya ilustrasikan, bahwa jika air kencing 100ml, maka kita bisa merendamnya pada 300ml air tanpa butuh untuk diperas), atau kita taruh pakaian di bak mandi, maka najis ini tidak akan mempengaruhi airnya, apakah hal ini benar ?, jika hal itu benar, lalu bagaimana tentang najis yang tidak terlihat yang tidak mungkin bisa dilihat ?
5.    Apakah cucian ini dianggap bagus untuk menghilangkan najis, jika tidak sampai 3 kali ? , pakaian yang keluar tanpa ada dampak najis 
6.    Ini mempunyai kaitannya sedikit, apakah saya bisa menggunakan deterjen jika saya tidak tahu, jika produknya hewani yang menggunakan hal yang haram ? apakah hal ini akan menjadikan semua pakaian najis (khususnya jika deterjen ini menggunakan produk hewani) ?, atau setiap deterjen halal; karena tidak mempunyai ciri khas fisika untuk hewani ?, maaf karena banyak pertanyaan, akan tetapi saya telah membahas di setiap tempat, dan tidak bisa mendapatkan jawaban, jazakumullah.

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Sesuatu yang halus dan mengkilap boleh dijadikannya untuk bersuci dengan mengusapnya, sesuai dengan pendapat yang kuat, hal ini adalah pendapat Malik dan Abu Hanifah; karena yang jadi patokan adalah menghilangkan inti najisnya.

Al Kasani –rahimahullah- berkata di dalam Bada’i As Shana’: 1/85

“Dan jika najis mengenai sesuatu yang keras dan mengkilap, seperti; pedang, cermin dan semisal itu, maka dapat disucikan dengan menggaruk.

Baik yang basah atau yang kering; karena pada bagian-bagiannya tidak tercampur dengan najis tertentu, dan yang nampaknya menjadi suci dengan mengusap dan menggaruk. selesai

Ad Dasuqi Al Maliki berkata di dalam catatannya atas As Syarhu Al Kabiir (1/77):

 “Intinya adalah segala sesuatu yang keras dan mengkilap dan dikhawatirkan akan rusak jika dicuci, seperti pedang. dan sejenisnya, diampuni (dimaafkan) segala darah mubah yang jatuh ke atasnya, meskipun banyak, karena khawatir jika dicuci akan merusaknya.” selesai

An Nawawi –rahimahullah- berkata di dalam Al Majmu’ (2/599):

“Jika najis terkena sesuatu yang mengkilap, seperti pedang, pisau, cermin dan sebaginya, tidak bersuci dengan mengusap dan tidak bersuci kecuali dengan membasuh seperti yang lainnya, dan ini merupakan pendapat Ahmad dan Daud. Sementara Malik dan Abu Hanifah berkata: “suci dengan mengusap”. Selesai.

Syeikh Ibnu Utsaimin berkata:

“Apa yang memungkinkan menghilangkan najis dengan digosoknya, hal itu jika mengkilap seperti; cermin dan pedang, dan seperti ini najis tidak menyerap, maka yang benar adalah suci dengan menggosoknya.

Maka jika cermin itu najis, kemudian kamu menggosoknya sampai menjadi jelas, tidak ada kotoran di dalamnya maka ia akan suci”. Selesai. (As Syarhu Al Mumti’: 1/426)

Kedua:

Jika najis ini mengenai tempat tidur dan kasur yang besar, seperti sajadah dan sebagainya, maka mensucikannya menjadi dengan menuangkan air kepada tempat yang najis sampai air mendominasi tempat najis tersebut; kemudian melakukan penyedotan air yang najis dengan sepons, atau dengan alat yang lainnya. Maka jika najis itu bisa hilang dengan hal itu, dan tidak tersisa bekas apapun, maka inilah yang diinginkan. Dan jika tidak hilang maka diulang membasuhnya dengan kedua kalinya, ketiga sampai dominan perasangkanya najisnya sudah hilang, dan di sana tidak ada pembatasan dengan menjadikan air lebih banyak dari najis tiga kali atau yang lainnya.

Dan tidak wajib memeras najis dan tidak perlu menggosoknya selama najis itu sudah hilang.

Lihat jawaban soal nomor: 213577

Ketiga:

Tidak ada di dalam syari’at penentuan jumlah berapa kali untuk membasuh najis, kecuali najisnya anjing saja, dicuci sebanyak tujuh kali, salah satunya dengan debu. Adapun najis yang lainnya maka tidak ada syarat penentuan jumlah, hanya saja wajib mencucinya sampai najisnya hilang, meskipun hanya dengan satu kali cucian.

Lihat jawaban soal nomor: 163825 .

Keempat:

Yang dianggap terkait dengan air yang bisa dipakai untuk menghilangkan najis adalah harus banyak, yang bisa menghilangkan najis dan tidak ada bekasnya, baik dari sisi warna atau baunya, tanpa membatasi jumlah debit airnya.

Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata di dalam Al Mughni (1/75):

“Terkait dengan mensucikan najis selain anjing dan babi, apakah wajib dengan jumlah tertentu ?, beliau menjawab: “Ada dua riwayat: -yaitu; dari Imam Ahmad- salah satunya: Wajib dengan jumlah tertentu, dianalogikan dengan najisnya anjing, dan yang kedua: tidak wajib dengan jumlah tertentu, akan tetapi dibolehkan dengan debit air yang banyak tanpa ada jumlah tertentu, sampai inti najisnya hilang, ini adalah pendapat Imam Syafi’i. Selesai.

Dan –setelah pencarian- kami belum menemukan pendapat dari salah seorang para ulama, bahwa cukup dengan debit air tiga kali lebih banyak dari najis, bahkan nampaknya hal itu tidak cukup, dan bahwa ukuran air ini akan berpengaruh pada najis dan perubahannya.

Dan yang kami temukan adalah, bahwa sebagian para ulama telah mensyaratkan pensucian lantai dari najis bahwa debit airnya tujuh kali lipat dari najis.

Dan pendapat ini lebih dekat dengan pendapat sebelumnya, meskipun lemah pada sisi yang lain, kami tidak mengetahui dalilnya atas keshahihannya.

An Nawawi –rahimahullah- berkata:

“Yang diwajibkan dalam menghilangkan najis yang cair di tanah; dengan memperbanyak air, sampai habis (air) di dalamnya”.

Di dalamnya ada satu sisi: “Bahwa disyaratkan bahwa air yang diguyurkan adalah tujuh kali lipat air kencingnya…

Hal ini sisi lemah, dan madzhab pertama”. Selesai. (Al Majmu’: 2/611)

Dan karenanya; maka yang dianggap adalah hendaknya airnya banyak dan bisa menghilangkan najis, tanpa ada pembatasan debit air.

Kelima:

Yang kuat dari pendapat para ulama:

Bahwa air itu jika terguyur kepada najis, maka ia tidak najis kecuali jika ia berubah, sebagaimana jika ia berubah warna dan aromanya.

Ini merupakan madzhab Malikiyah, dan salah satu riwayat daru Imam Ahmad, dan telah dinyatakan rajih oleh Syeikh Islam Ibnu Taimiyah, dan murid beliau Ibnul Qayyim, dan menjadi pendapat yang dipilih oleh banyak ulama kontemporer, seperti Syeikh Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin, dan Ulama Lajnah Daimah lil Ifta’ –rahimahumullah-.

Lihat juga jawaban soal: 224923

Atas dasar inilah maka, jika anda meletakkan baju yang najis di bak mandi, dan airnya tidak berubah, maka air itu tetap pada kesuciannya, dan tidak najis dengan hal itu, lalu jika warna, aromanya berubah dengan najis itu maka ia menjadi najis.

Akan tetapi, yang penting janganlah meletakkan pakaian yang najis di bak air, jika memungkinkan, akan tetapi pertama noda najisnya diguyur dari atasnya atau dituangkan air di atasnya, untuk menghindari was-was, dan keluar dari pendapat sebagian ulama yang mengatakan bahwa air itu najis dengan hal itu.

Keenam:

Jika pakaian najis dicuci dengan mesin cuci dan bekas najisnya hilang, maka pakaian itu telah suci.

Lihat jawaban soal nomor: 163825

Ketujuh:

Adapun pertanyaan tentang deterjen dan apa saja yang pecahannya dari dasar hewani yang najis, maka hal ini rinciannya adalah:

Jika deterjen ini berasal dari hewani yang najis, akan tetapi setelah diproduksi dan diolah dan telah berubah menjadi materi lain yang berbeda pada sifat-sifat dan ciri khas dari sumber yang najis yang telah dikeluarkan darinya, maka tidak ada masalah untuk menggunakannya dan mencuci dengannya.

Dan adapun jika tidak berubah secara sempurna, akan tetapi tetap menjaga sebagian sifatnya dan ciri khas inti yang najis yang telah diambilnya, maka tidak boleh menggunakannya; karena ia menjadi bagian dari inti yang najis itu.

Dan selama kita tidak yakin dari adanya najis-najis ini, maka hukum asal dari produk-produk ini adalah suci dan halal, dan tidak sebaiknya membuka was-was, keragu-raguan dan beban-beban.

Dan pada umumnya bahwa apa yang menjadi pecahan dari bangkai, atau yang serupa dengannya dari hewan yang tidak dihalalkan; maka sesungguhnya ia akan berubah dari kondisi pertamanya, maka menjadi suci perubahan ini, dan oleh karenanya maka sesungguhnya kita menggunakannya tanpa menoleh kepada sesuatu dari hal itu.

Wallahu A’lam

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android