, kaum muslimin yang tinggal di negera non Islam boleh mendirikan lajnah untuk mengatur dan mengurus penetapan hilal Ramadhan, Syawwal dan Dzul Hijjah.
0 / 0
13,87026/Muharram/1423 , 09/April/2002
Hukum Mendirikan Lajnah Ru'yat Hilal Di Negara-Negara Barat (Baca Kafir)
Pertanyaan: 2511
Apakah kaum muslimin yang berdomisili di negeri non Islam (negeri kafir) boleh mendirikan lajnah khusus untuk ru'yat hilal Ramadhan, Syawal dan Dzul Hijjah ataukah tidak?
Teks Jawaban
Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:
Refrensi:
Fatawa Lajnah Daimah X/112