0 / 0
13,87009/04/2002

Hukum Mendirikan Lajnah Ru’yat Hilal Di Negara-Negara Barat (Baca Kafir)

Pertanyaan: 2511

Apakah kaum muslimin yang berdomisili di negeri non Islam (negeri kafir) boleh mendirikan lajnah khusus untuk ru’yat hilal Ramadhan, Syawal dan Dzul Hijjah ataukah tidak?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

, kaum muslimin yang tinggal di negera non Islam boleh mendirikan lajnah untuk mengatur dan mengurus penetapan hilal Ramadhan, Syawwal dan Dzul Hijjah.

Refrensi

Fatawa Lajnah Daimah X/112

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android