0 / 0
2,79016/05/2016

Hukumnya Menyibukkan Diri Dengan Terjemah Khutbah Pada Saat Mendengarkannya ?

Pertanyaan: 233591

Bagaimanakah hukumnya menggunakan tab atau fitur gadget untuk menterjemah khutbah pada saat khotib menyampaikannya yang diperuntukkan bagi mereka yang tidak memahami bahasa Arab, sehingga mereka yang mendengarkan bisa menyimak terjemahannya melalui handphonennya ?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Kami telah menanyakan pertanyaan tersebut kepada Syeikh kami Abdurrahman Al Barrak –hafidzahullah ta’ala-, maka beliau menjawab:

“Tidak apa-apa, yang demikian itu tidak termasuk perbuatan sia-sia yang dilarang; karena menjadi sebuah kebutuhan, tidak termasuk perbuatan yang sia-sia”.

Wallahu A’lam .

Refrensi

Syekh Muhammad Sholeh Al-Munajid

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android