Jika cairan tersebut keluar secara terputus-putus dan kebiasaannya berhenti ketika waktu shalat masih ada, maka hendaknya dia menunda shalatnya hingga wakut terhentinya cairan tersebut selama dia tidak khawatir waktunya habis. Jika dia khawatir waktunya habis, maka dia boleh berwudu dan menutup kemaluannya (agar cairannya tidak menetes), lalu dia shalat.
0 / 0
8,66825/Safar/1431 , 09/Februari/2010
HUKUM CAIRAN YANG SELALU KELUAR PADA WANITA
Pertanyaan: 22949
Aku selalu mengalami keluar cairan (dari kemaluan), bagaimana aku shalat?
Teks Jawaban
Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:
Refrensi:
Fatwa Syekh Ibnu Utsaimin, dari Kitab Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah, 1/224