Menurut pendapat yang paling sahih, alkohol tidak membatalkan puasa wanita atau pria secara mutlak. Tetapi sebaiknya digunakan pada malam hari. Demikian pula dengan barang-barang kosmetika yang digunakan untuk wajah, seperti sabun, minyak, atau yang lainnya yang berkaitan dengan kulit luar muka, termasuk cat rambut, make-up dan sejenisnya. Meski sebaiknya penggunaan make-up tidak dilakukan jika itu membahayakan kulit wajah.
0 / 0
21,05608/Ramadan/1436 , 25/Juni/2015
Hukum Menggunakan Alkohol, Cat Rambut Dan Kosmetika Ketika Puasa
Pertanyaan: 22922
Apa hukum menggunakan alkohol dan barang-barang kosmetika selama puasa, apakah itu membatalkan puasa ataukah tidak?
Teks Jawaban
Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:
Refrensi:
Dikutip dari “Fatawa Syaikh Ibn Baz dari Kitab al-Fatawa al-Jami’ah” (1/349)