Pada kaki saya terdapat semacam luka, maka saya obati dengan membalutkan semacam perban yang menghalangi air saat berwudu. Apa hukum berwudu pada kondisi seperti ini?
0 / 0
7,57620/04/2010
MENGUSAP PERBAN YANG MENUTUPI LUKA
Pertanyaan: 22178
Teks Jawaban
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Wudu anda sah jika anda usap perban tersebut atau mengalirkan air di atasnya.
Refrensi:
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, dari Majallah Al-Buhuts Al-Islamiyah, 59/139