Apakah makanan dan minuman yang keluar dari lambung dalam kadar yang sedikit tidak sampai memenuhi mulut atau hanya sampai tenggorokan kemudian masuk kembali dapat membatalkan wudhu'?
0 / 0
7,23428/04/2002
Keluarnya Sesuatu Dari Lambung Tidaklah Membatalkan Wudhu’
Pertanyaan: 2177
Teks Jawaban
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
, hal itu tidak membatalkan wudhu'.
Refrensi:
Fatawa Lajnah Daimah V/262