, hal itu tidak membatalkan wudhu'.
0 / 0
7,23415/Safar/1423 , 28/April/2002
Keluarnya Sesuatu Dari Lambung Tidaklah Membatalkan Wudhu'
Pertanyaan: 2177
Apakah makanan dan minuman yang keluar dari lambung dalam kadar yang sedikit tidak sampai memenuhi mulut atau hanya sampai tenggorokan kemudian masuk kembali dapat membatalkan wudhu'?
Teks Jawaban
Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:
Refrensi:
Fatawa Lajnah Daimah V/262