0 / 0
13,45004/09/2014

Memberikan Zakat Kepada Orang Kafir

Pertanyaan: 21384

Apakah boleh memberikan zakat kepada non Muslim ?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Tidak boleh memberikan zakat maal, buah-buahan dan fitrah kepada orang kafir, meskipun mereka termasuk orang fakir, ibnu sabil dan memiliki hutang. Dan tidak sah jika ada seorang muslim memberikan zakatnya kepada mereka.

Namun dibolehkan memberikan kepada non muslim yang fakir dari harta shadaqah umum yang hukumnya tidak wajib. Saling bertukar hadiah dan kebaikan dengan harapan mereka mendapatkan hidayah dengan syarat mereka tidak memusuhi kita, sebagaimana firman Allah –ta’ala-:

( لا ينهاكم الله عن الذين لم يقاتلوكم في الدين ولم يخرجوكم من دياركم أن تبروهم وتقسطوا إليهم إن الله يحب المقسطين )

“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”. (QS. Al Mumtahanah: 08)

Dan dari Allah lah segala taufiq dan hidayah

Semoga shalawat dan salam tetap disampaikan kepada Nabi kita Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam- , keluarga dan juga para sahabatnya.

(Fatawa Lajnah Daimah: 10/30)

Ada bagian zakat yang sebanarnya untuk orang-orang muallaf boleh diberikan kepada tokoh kafir yang sudah tertarik kepada Islam, dengan harapan zakat tersebut menguatkan hatinya dan hati para pengikutnya untuk masuk Islam.

Dan dari Allah lah segala taufiq dan hidayah.

Refrensi

Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android