, dibolehkan menggunakan sapu tangan ataupun kertas tissue dan sejenisnya untuk beristijmar apabila dijamin dapat membersihkan qubul ataupun dubur. Lebih baiknya jika benda yang dipakai beristijmar itu jumlahnya ganjil, tiga helai kertas tissue atau tiga buah batu misalnya. Dengan catatan tidak boleh kurang dari tiga kali sapuan. Dan tidak wajib membasuhnya lagi dengan air, namun hanya sebatas sunnat saja.
0 / 0
14,33628/Muharram/1423 , 11/April/2002
Hukum Menggunakan Sapu Tangan Dan Kertas Tissue Untuk Menghilangkan Najis
Pertanyaan: 2138
Di Inggris, kami biasa menggunakan sapu tangan dan kertas tissue untuk beristinja', apakah setelah itu wajib membersihkannya kembali dengan air ataukah tidak?
Teks Jawaban
Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:
Refrensi:
Fatawa Lajnah Daimah V/107