, makruh hukumnya beristinja' setelah buang angin, karena hal itu termasuk berlebih-lebihan. Namun, jika diyakini keluar angin maka batallah wudhu'nya berdasarkan kesepakatan kaum muslimin. Mencuci dubur atau kemaluan tidaklah disebut wudhu', akan tetapi disebut istinja' bila dibersihkan dengan air, jika dengan batu atau sejenisnya disebut istijmar.
0 / 0
16,23526/Muharram/1423 , 09/April/2002
Hukum Istinja' Karena Buang Angin
Pertanyaan: 2137
Seorang guru mata pelajaran agama mengatakan bahwa berwudhu' setelah buang angin hukumnya makruh. Yaitu jika seseorang benar-benar merasakan buang angin setelah berwudhu' maka makruh baginya berwudhu' kembali (sebelum beristinja'). Benarkah demikian?
Teks Jawaban
Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:
Refrensi:
Fatawa Lajnah Daimah V/101