16,235

Hukum Istinja' Karena Buang Angin

Pertanyaan: 2137

Seorang guru mata pelajaran agama mengatakan bahwa berwudhu' setelah buang angin hukumnya makruh. Yaitu jika seseorang benar-benar merasakan buang angin setelah berwudhu' maka makruh baginya berwudhu' kembali (sebelum beristinja'). Benarkah demikian?

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

, makruh hukumnya beristinja' setelah buang angin, karena hal itu termasuk berlebih-lebihan. Namun, jika diyakini keluar angin maka batallah wudhu'nya berdasarkan kesepakatan kaum muslimin. Mencuci dubur atau kemaluan tidaklah disebut wudhu', akan tetapi disebut istinja' bila dibersihkan dengan air, jika dengan batu atau sejenisnya disebut istijmar.

Rujukan

Refrensi

Fatawa Lajnah Daimah V/101

at email

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

phone

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android