0 / 0
14,34328/05/2016

Seorang Wanita Tetap Melaksanakan Shalat dan Puasa Meskipun Ada Flek Kecoklatan atau Kekuningan Pada Masa Haid, Maka Apa Yang Menjadi Kewajibannya ?

Pertanyaan: 201425

 

Seorang wanita mengetahui bahwa flek kekuningan dan kecoklatan adalah termasuk haid pada masa haid, atau jika masih bersambung dengan masa haid, dan pada saat itu ia belum melihat tanda-tanda masa suci.
Pada awal-awal masa baligh saya tidak menganggap flek kekuningan termasuk haid, karena ketidak tahuan saya, saya juga benar-benar tidak ingat apakah saya melihatnya atau tidak, akan tetapi tidak seorang pun di sekitar saya yang mengajari saya tentang hukum haid, saya katakan pada diri saya sendiri kemungkinan saya salah menghitung hari; karena saya tidak menganggap flek kekuningan termasuk bagian dari haid.
Apakah saya boleh menghitung sendiri selama beberapa hari ?, jika jawabanya adalah ya, maka bagaimana caranya menghitung siklus haidnya selama beberapa hari ?
Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Para ulama –rahimahumullah- berbeda pendapat terkait flek kecoklatan dan kekuningan, apakah keduanya termasuk bagian dari haid atau bukan ?

Pendapat yang benar adalah jika flek itu muncul bersamaan dengan masa haid, maka keduanya termasuk bagian dari haid, adapun jika keduanya keluar setelah wanita tersebut bersuci, maka hal itu tidak dianggap sebagai masalah.

Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah- berkata:

“Flek kekuningan dan kecoklatan yang keluar setelah bersuci tidak perlu dihiraukan, hal itu disampaikan oleh Ahmad dan yang lainnya, berdasarkan perkataan Ummu ‘Athiyah: “Dahulu kami tidak menghiraukan flek kekuningan dan kecoklatan setelah bersuci”. (Al Ikhtiyaraat Al Fiqhiyyah: 1/401)

Kedua:

Jika sudah diputuskan bahwa hal itu termasuk bagian dari haid pada saat datangnya siklus haid, maka barang siapa yang menganggap flek kecoklatan dan kekuningan menjadi bagian dari masa sucinya secara umum, baik keluar pada masa haid atau keluar setelah berakhirnya masa haid, bisa jadi karena dia mengikuti pendapat para ulama yang mengatakan demikian, seperti; madzhab Ibnu Hazm dan yang menyetujuinya, pendapat ini salah satu dari kedua pendapat Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah-, bahwa beliau menfatwakan pendapat tersebut pada akhirnya.

Atau karena dia tidak mengetahui hukum asalnya, maka dia tidak mempunyai konsekuensi apapun, apalagi dalam pertanyaan tersebut disebutkan, bahwa dia tidak meyakini jika dia melihatnya pada saat itu atau tidak.

Allah –Ta’ala- telah berfirman:

( لَا يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا ) البقرة/286 ، " قَالَ : قَدْ فَعَلْتُ " ( رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا ) البقرة/ 286 " قَالَ : قَدْ فَعَلْتُ : ( وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا) [البقرة: 286] " قَالَ: قَدْ فَعَلْتُ . رواه مسلم .

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdo`a): "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah”. (QS. Al Baqarah: 286) Dia telah berfirman:  “Aku telah kabulkan”.

“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang yang sebelum kami”. (QS. Al Baqarah: 286) Dia telah berfirman: “Aku telah kabulkan”.

“Dan Beri ma`aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami". (QS. Al Baqarah: 286) Dia telah berfirman: “Aku telah kabulkan”. (HR. Muslim)

Baca juga jawaban soal nomor: 129778 dan 150069

Wallahu A’lam .

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android