0 / 0
5,52916/12/2015

Seorang Wanita Ingin Melakukan Safar Bersama Keponakan Laki-lakinya, Bolehkah Anak Perempuannya Safar Didampingi Keduanya Tanpa Mahram

Pertanyaan: 174855

Saya memiliki anak berusia 14 tahun, kami tinggal di Kairo bersama suami saya. Akan tetapi kami berasal dari Alexandria, bolehkah saya melakukan safar ke Alexandria yang berjarak 210 km dari Kairo dengan didampingi oleh keponakan laki-laki saya yang berusia 36 tahun. Sedangkan bersama ikut anak perempuan saya. Apakah keberadaan saya bersama anak perempuan saya dapat menggantikan posisi mahram baginya dan dapat dianggap sebagai pendamping yang aman?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Seorang wanita tidak dibolehkan melakukan safar tanpa mahram, baik safarnya sebentar atau lama. Berdasarkan keumuman hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

لا تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ إِلا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ، وَلا يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ. فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِي جَيْشِ كَذَا وَكَذَا وَامْرَأَتِي تُرِيدُ الْحَجَّ. فَقَالَ: اخْرُجْ مَعَهَا )روى البخاري ، رقم 1862 ومسلم، رقم 1341)

 “Janganlah seorang wanita melakukan safar tanpa mahram, tidak boleh orang laki-laki masuk menemuinya kecual dia bersama mahram.” Seseorang berkata, “Ya Rasulullah, saya ingin berangkat bersama pasukan ini dan itu, sedangkan isteri saya ingin melaksanakan haji,” Beliau berkata, “Pergilah bersamanya (isteri anda).” (HR. Bukhari, no.. 1862 dan Muslim, no. 1341)

Sebagai tambahan, silakan lihat jawaban soal no. 101520

Tidak diragukan lagi bahwa keponakan laki-laki anda bukanlah mahram bagi anak perempuan anda. Karena itu, anak perempuan anda tidak boleh melakukan safar didampingin kalian berdua, kecuali dia bersama mahram yang menemaninya. Keberadaan anda tidak cukup sebagai mahram, karena di antara syarat mahram adalah harus orang laki-laki. Sebagai tambahan terkait dengan syarat-syarat mahram, silakan lihat jawaban soal no. 22369

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Apa hukum safar bagi seorang wanita tanpa mahram. Apakah seorang wanita boleh melakukan safar bersama anak bibinya sedangkan dia sendiri bersama saudara perempuannya sedangkan jarak yang ditempuh 300 km?

Beliau menjawab;

Tidak dibolehkan seorang wanita melakukan safar kecuali dia bersama mahram. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang hal tersebut, ““Janganlah seorang wanita melakukan safar tanpa mahram, tidak boleh orang laki-laki masuk menemuinya kecuali dia bersama mahram.” Seseorang berkata, “Ya Rasulullah, saya ingin berangkat bersama pasukan ini dan itu, sedangkan isteri saya ingin melaksanakan haji,” Beliau berkata, “Pergilah melaksanakan haji bersamanya (isteri anda).” (Fatawa Nurun Alad-Darb)

Syekh Bin Baz rahimahullah pernah ditanya, “Apakah dibolehkan safar bersama saudara perempuan saya dan suaminya sebagai mahram bagiku dan dia?”

Beliau menjawab, “Terdapat hadits shahih dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, bahwa dia bersabda, “Janganlah seorang wanita melakukan safar kecuali bersama mahram.” Suami saudara perempuan bukanlah mahram baginya, akan tetapi dia mahram bagi isterinya, adapun saudara perempuannya, bibinya, bukanlah mahram baginya.” (Fatawa Nurun Alad-Darb)

http://www.binbaz.org.sa/mat/11067

Lihat jawaban soal no. 137095
Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android