0 / 0
27,74421/04/2015

Tayammum Saat Safar, Padahal Ada Air, Karena Tidak Ada Kamar Mandi

Pertanyaan: 143646

Saya pernah dalam sebuah perjalanan, kemudian saya mengalami junub. Air sebenaranya ada, akan tetapi tidak ada kamar mandi tempat saya mandi. Maka saya shalat 5 waktu dengan tayammum saja. Sekarang saya sudah menetap, apakah saya harus mengulangi shalat?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Allah Ta’ala berfirman, 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا (سورة النساء:  43)

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci)..” (QS. An-Nisa: 43)

Allah Ta’ala berfirman,

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا (سورة المائدة: 6)

“Dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih).” (QS. Al-Maidah: 6)

Abu Daud (332), Nasai (322), Tirmizi (124) dia menyatakan shahih dari Abu Dzar sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, dia berkata,

إِنَّ الصَّعِيدَ الطَّيِّبَ طَهُورُ الْمُسْلِمِ وَإِنْ لَمْ يَجِدْ الْمَاءَ عَشْرَ سِنِينَ فَإِذَا وَجَدَ الْمَاءَ فَلْيُمِسَّهُ بَشَرَتَهُ  (وصححه الألباني في “صحيح أبي داود” وغيره)

“Sesungguhnya, debu (atau segala sesuatu permukaan bumi) yang suci adalah ada bersuci bagi seorang muslim, walaupun dia tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun. Jika dia mendapatkan air, maka hendaklah dikenakan kepada kulitnya.” (Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Abu Daud dan selainnya)

Jika seorang muslim melakukan safar dan tidak mendapatkan air, atau apabila dia menggunakan air menyebabkan bahaya karena sakit atau dingin yang sangat, atau semacamnya, maka dia boleh tayammum.

Adapun jika dia mendapatkan air dan tidak bahaya dalam menggunakannya, maka tidak boleh baginya tayammum, jika dia shalat dengan tayammum, maka shalatnya batal.

Syaikhul Islam rahimahullah berkata, “FirmanNya ‘kemudian kalian tidak mendapatkan air’ berkaitan dengan ‘dalam keadaan safar’ bukan berkaitan dengan ‘sakit’ Seorang yang sakit hendaknya bertayammum walaupun dia mendapatkan air. Orang yang safar hendaknya tayammum jika tidak mendapatkan air.” (Majmu Fatawa, 21/398)

Syekh As-Sa’dy rahimahullah berkata, “Kesimpulannya, Allah membolehkan tayamum dalam kedua kondisi; Dalam kondisi tidak ada air.  Hal ini berlaku mutlak, dalam keadaan menetap atau safar. Dan dalam kondisi kesulitan menggunakannya karena sakit atau semacamnya.” (Tafsir As-Sa’dy, hal. 179)

Syekh Saleh Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Syarat sahnya tayammum adalah adanya air, atau tidak mampu menggunakannya karena sakit atau semacamnya. Atau khawatir jika menggunakannya dapat menyebabkannya haus atau bahaya karena air yang ada padanya tidak cukup untuk minum atau memasak atau berwudhu dan bersuci.”

(Al-Muntaqa Min Fatawa Al-Fauzan, 12/79)

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah, “Jika airnya dekat dari kalian, atau dari tempat kalian, maka dia tidak boleh tayammum. Jika kalian tayammum dalam kondisi tersebut maka tayammum anda tidak sah. Dan shalat yang anda lakukan tidak sah.”

(Fatawa Nurun Alad Darb, 17/121)

Jika sang penanya ketika mendapatkan air memungkinkan baginya untuk mandi di suatu tempat, walaupun bukan di kamar mandi, atau tempat yang ditempatkan untuk itu, maka wajib baginya untuk mandi. Begitu juga jika dia mendapatkan tempat yang sunyi, dan dia mampu menutupinya dengan baju, atau kemah atau segala sesuatu atau ada seseorang yang menutupinya dengan sesuatu yang ada pada mereka, maka wajib baginya mandi, dan tidak boleh baginya tayammum. Maka yang wajib baginya adalah mengulang shalat yang dilakukan dengan tayammum.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya;

“Saya pernah menempuh perjalanan, tiba-tiba saya mendapatkan shalat sedang dilaksanakan pada sebuah masjid. Sementara ketika itu saya tidak mendapatkan air di dekat tempat tersebut. Maka saya tayammum dan shalat. Karena, jika saya mencari masjid untuk shalat di sana, akan membuat saya kehilangan waktu shalat. Apakah ketika itu, saya boleh melakukan shalat?

Beliau menjawab, “Tidak boleh shalat dalam kondisi seperti itu. Maksudnya, tidak boleh seseorang bertayamum dengan tujuan agar dapat berjamaah shalat, karena dianggap sah walau tanpa berjamaah. Meskipun shalat tanpa berjamaah berdosa (bagi laki-laki), akan tetapi dia sah. Yang diwajibkan bagi sang penanya sekarang adalah mengulangi shalatnya setelah dia berwudhu, karena shalatnya yang pertama tidak sah, karena dia meninggalkan salah satu syaratnya, yaitu berwudhu.”

Fatawa Nurun Alad-Darb (23/121)

Jika sebelumnya dia sedang safar dan ingin mengulanginya dalam keadaan mukim (menetap), maka yang lebih hati-hati dia shalat seperti orang yang mukim, maksudnya tidak diqashar. Berdasarkan perbedaan pendapat para ulama tentang orang yang tidak shalat empat rakaat dalam safar dan dia akan mengqadhanya dalam ketika sudah menetap, apakah dia qadha dengan empat rakaat, sebagaimana mazhab Syafii dan pendapat yang kuat dalam mazhab Hambali, ataukah shalat dua rakaat sebagaimana mazhab Hanafi dan Maliki serta mazhab Syafii yang lama. Perhatikan Al-Mausuah Al-Fiqhiyah (27/281-282)

Jika ditakdirkan bahwa dia tidak dapat mandi karena tidak ada tempat yang mungkin baginya untuk berlindung, atau udara sangat dingin, sehingga tidak dapat mandi dengan air tersebut karena tidak ada penghangat dan tidak mudah mendapatkan di saat safat tersebut, maka dia boleh tayammum dan shalat, tidak mengapa baginya dan dia tidak wajib mengulanginya.

Wallahu Ta’ala A’lam.

Perhatikan soal no. 96658.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

answer

Tema-tema Terkait

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android