0 / 0

BERMAKMUM DENGAN IMAM SHALAT TARAWEH DENGAN NIAT SHALAT ISYA, KEMUDIAN BERMAKMUM LAGI DALAM DUA RAKAAT YANG LAINNYA

Pertanyaan: 141250

Saya ketinggalan shalat Isya, sedangkan imam telah mulai shalat Taraweh. Lalu saya bermakmum bersama imam tersebut dengan niat shalat Isya. Kemudian imam shalat dua rakaat, lalu salam, sedangkan aku tetap duduk tidak mengucapkan salam. Ketika imam bangkit lagi untuk shalat dua rakaat berikutnya, akupun bangun dan menyempurnakan shalat Isya bersamanya. Apakah cara shalat saya sah? Jika tidak sah, apakah saya harus mengulanginya?”

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum orang yang shalat fardhu bermakmum dengan orang yang shalat sunah. Kami telah sebutkan beberapa pendapat para ulama dalam masalah ini pada soal jawab no. 79136.

Adapun yang dilakukan penanya, bahwa dia duduk setelah imam salam dan kemudian ikut lagi shalat bersama imam pada dua rakaat tarawah berikutnya. Dalam masalah ini ada dua pendapat tentang orang yang mengawali shalatnya seorang diri, apakah dia boleh bermakmum dengan imam dalam shalat berjamaah? Sebagian ulama melarangnya. Namun sebagian lainnya mengatakan sah.

Syekh Utsaimin tidak memberikan pendapat dalam masalah perbuatan ini. Dia berkata, setelah menjelaskan dibolehkannya orang yang shalat fardhu bermakmum dengan orang yang shalat sunah, di antaranya, dibolehkan orang yang shalat Isya bermakmud dengan orang yang shalat Taraweh.  Dia berkata,

“Yang saya belum dapat memberikan pendapat adalah orang yang menunggu imam agar dia dapat bergabung hingga salam kedua (maksudnya ikut pada dua rakaat berikutnya), artinya dia menyempurnakan shalatnya bersama imam tersebut. Masalah ini saya tidak dapat memberikan pendapat. Karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Yang kalian dapatkan, maka shalatlah bersamanya, sedang yang tidak kalian dapatkan, maka sempurnakan.” Zahir hadits ini bahwa seseorang hendaknya menyempurnakan seorang diri rakaat yang tidak dia dapatkan bersama imam. Artinya, dia tidak perlu menunggu hingga imam melakukan dua rakaat berikutnya. Akan tetapi kami katakan, ‘Jika imam telah salam dalam shalat yang dia ikut bersamanya, maka sempurnakanlah sendiri (sisa rakaatnya), tidak perlu menunggu imam untuk bergabung lagi dalam shalat berikutnya.”

(Fatawa Nur Ala Ad-Darb, rekaman no. 15/B)

Imam Nawawi rahimahullah menguatkan bolehnya perbuatan tersebut dengan berkata,

“Seandainya dia shalat Isya di belakang imam yang shalat Taraweh, hal itu dibolehkan. Jika imamnya salam, hendaknya dia bangkit untuk menyempurnakan dua rakaat sisanya. Lebih utama jika dia selesaikan seorang diri. Jika imam bangun untuk melaksanakan dua rakaat taraweh berikutnya, lalu sang makmum niat bergabung dengannya dalam kedua rakaat tersebut, kebolehan dalam masalah ini terdapat dua pendapat, yaitu terkait dengan orang yang shalat sendiri, kemudian dia niat bermakmum kepada imam. Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa perbuatan itu sah.”

(Al-Majmu Syarh Muhazzab, 4/270)

Dengan demikian, shalatnya sah dan anda tidak perlu mengulanginya. Akan tetapi yang lebih utama –berikutnya- adalah anda menyempurnakan shalat anda seorang diri. Tidak perlu ikut lagi bergabung dengan imam kedua kalinya.

Sang penanya tidak perlu mengulangi shalatnya dan tidak mengulangi kedua rakaatnya. Apa yang dia lakukan berupa shalat Isya yang bermakmum dengan imam yang shalat Taraweh adalah sah. Akan tetapi kami berpendapat bahwa lebih utama baginya menyempurnakan sisa rakaat shalatnya seorang diri. Seandainya sisa dua rakaat tersebut dia kembali bergabung dengan imam yang melaksanakan dua rakaat taraweh berikutnya, maka hal itu dianggap sah.

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android