Kalau paman anda benar-benar fakir sehingga dia berhak untuk mendapatkan zakat, maka tidak mengapa anda memberikan zakat harta anda atau sebagiannya. Tidak disyaratkan memberitahunya kecuali kalau anda tidak mengetahui kondisinya dengan baik, maka anda beritahukan bahwa uang tersebut adalah dana zakat, agar (jika dia tidak berhak) maka dia tidak bersedia menerimanya, seandainya dia tidak berhak menerimanya.
0 / 0
1,25828/Rajab/1444 , 19/Februari/2023
Apakah Pamannya Yang Mempunyai Hutang Boleh Diberi Zakat Dan Apakah Diberitahukan Akan Hal itu?
Pertanyaan: 13937
Saya mempunyai simpanan di bank, sekarang waktunya untuk dikeluarkan zakatnya. Sebagaimana saya juga mempunyai paman yang berhutang dan dia tidak mampu melunasi hutangnya. Apakah saya dibolehkan memberikan zakat saya kepadanya agar dia mampu melunasi hutangnya? Apakah boleh saya memberikan zakat kepadanya?
Kedua: Aapakah saya dibolehkan memberikan zakat tanpa memberitahukannya bahwa uang tersebut adalah dari zakat?
Teks Jawaban
Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:
Refrensi:
Syaikh Saad Al-Humaid